SuaraNusantara.com – Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap 5 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
5 orang tersangka tersebut kerap melakukan TPPO untuk dikirim ke Amman, Yordania dan Arab Saudi dengan modus Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan ke 5 orang tersangka tersebut melakukan aksinya sejak tahun 2015.
Dengan dugaan korban mencapai ribuan orang yang menjadi korban TPPO.
Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan sejak tahun 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim,” kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa, 4 April 2023.
Lima tersangka itu adalah MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Mereka ditangkap dari berbagai wilayah yang berbeda di antaranya Karawang, Jakarta Timur serta Sukabumi.
Kasus tersebut terungkap saat adanya laporan Kedutaan Besar RI di Amman, Yordania tentang penanganan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi sebagai korban TPPO.
“Di mana para korban dijanjikan pekerjaan secara ilegal di negara tujuan Arab Saudi melalui Yordania sebagai negara transit,” kata Djuhandani.
Dengan modus operandi yang dilakukan tersangka menjanjikan para korbannya korban dapat bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji mencapai 1.200 riyal setiap bulan.
“Namun proses perekrutan pengiriman tanpa melalui prosedur atau sesuai ketentuan sehingga keberangkatan korban ke Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata kemudian menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke nagara Arab Saudi,” ucap Djuhandani.
Dalam sindikat TPPO tersebut para tersangka memiliki perannya masing-masing, Tersangka MA misalnya berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat.
Korban yang terkena tipu daya dari MA kemudian diserahkan kepada tersangka lainnya berinisial SR. Atas perbuatannya itu, MA mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap orang yang direkrutnya.
Tersangka SR bertugas pengurusan paspor dan berperan aktif dalam proses pemberangkatan para korban.
Selanjutnya tersangka ZA berperan memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi. Selain itu, ZA juga disebut berhubungan langsung dengan perekrut di negara Arab Saudi dan mendapatkan keuntungan Rp6 juta per orang.
Kemudian terakhir RR dan AS berperan menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke Arab Saudi.
“AS memiliki hubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Keuntungan yang diperoleh saudara AS yaitu Rp5 juta per orang,” imbuhnya.
Polri masih terus melakukan pengembangan guna adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat TPPO tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Alief


















Discussion about this post