SuaraNusantara.com – Pengusaha Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra.
Namun pihaknya menyatakan hingga saat ini belum menerima kabar akan kehadirat Dito Mahendra.
“Sampai sekarang belum ada kabar,” ujar Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Jumat, 28 April 2023.
Djugandhani mengungkap jika tidak hadir maka tersangka akan terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO,” ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Alief)


















Discussion about this post