SuaraNusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol) tidak melakukan kegiatan kampanye di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2023.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, imbauan jelang May Day itu dikeluarkan sebagai bagian dari kewenangan dan tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami imbau semua orang, termasuk pengurus dan anggota parpol maupun tokoh publik dapat menahan diri. Jangan melakukan aktivitas kampanye,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023).
Kampanye pemilu, dikatakan Ali, akan mulai dilaksanakan sejak 25 hari setelah daftar calon tetap atau DCT anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan.
Sementara untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.
“Ada beberapa poin penting dalam upaya kami melakukan pencegahan seperti, bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu,” papar Ali.
Maka dari itu, dijelaskan Ali, parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya.
“Ini sebagaimana diatur dalam Pasar 25 ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Jadi saya kembali mengingatkan kepada parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 jangan melalukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulai masa kampanye,” tegas Ali.(Def)
Discussion about this post