SuaraNusantara.com – Polemik KPK dan Polri terus bergulir mengenai pemecatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro.
Diketahui, KPK menolak Surat pengajuan keberatan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Endar menyayangkan tindakan komisi antirasuah yang menolak surat keberatan yang diajukan dirinya.
Sebab, menurut Endar KPK menolak surat keberatan atas dirinya berdasarkan keyakinan.
Dirinya mengatakan sudah menerima tanggapan KPK atas surat keberatan administratif dirinya. dari surat tanggapan itu, KPK tidak menjawab dasar hukum pemberhentian dirinya.
“Sayangnya ternyata, KPK tidak dapat menjawab satu pun dasar hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dalam surat keberatan administrasi yang saya ungkapkan pada keberatan saya,” kata Endar pada Jumat 5 Mei 2023.
Endar mengatakan KPK hanya menjawab berdasarkan keyakinan sebagai pembenaran pencopotannya. ia melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari pemecatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Surat tanggapan yang diberikan KPK yang hanya menulis, atas dasar keyakinan dengan sangat menyesal dibuat tanpa adanya satupun argumentasi hukum, sehingga justru menegaskan bahwa pemberhentian saya dilakukan secara melawan hukum, tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Akan hal itu, membuat dirinya semakin bertekad untuk menempuh jalur hukum lainnya.
Ia menyebut akan mengambil langkah hukum lain baik secara administratif atau tidak.
“Selain itu, sudah sangat pantas bagi Dewan Pengawas yang kita nantikan untuk mengambil keputusan atas kondisi ini karena bukan hanya saya, tetapi Publik sudah menanti jawaban,” kata Endar. (Alief)


















Discussion about this post