Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Proses penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus dilakukan. KPK kini menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri , Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
Upaya KPK menelusuri dugaan TPPU Rafael juga telah dilakukan dengan memeriksa saksi. Pada Selasa (2/5) kemarin, KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.
KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.
Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.
KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael serta Safe Deposit Box dengani si Rp 37 miliar.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo, terhadap seorang pemuda di Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu. Mario disebut kerap memamerkan kekayaan orang tuanya.
Setelah itu, KPK menilai Rafael memiliki harta yang tak wajar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan itu mengaku memiliki harta total Rp 56,7 miliar.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK kemudian menyatakan menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening Rafael Alun Trisambodo. Total nilai mutasi transaksi itu mencapai Rp 500 miliar. PPATK menduga Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang. ( RIFKY/M-UBL )
Discussion about this post