SuaraNusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso, atas kasus mafia tanah kas desa.
Agus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan yang menggunakan tanah kas desa di wilayahnya. Akibat praktik ilegal itu, Pemda DIY mengalami kerugian hingga Rp2,9 miliar.
Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS).
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar mengatakan penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Pada awalnya AS ini diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.
“Kami menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT DPS. Berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka berinisial AS (Agus Santoso) selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023)
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( RIFKY/M-UBL )
Discussion about this post