Suaranusantara.com – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok berencana akan menggelar vaksinasi rabies untuk Hewan Penular Rabies (HPR) mulai tanggal 28 Mei sampai tanggal 30 Mei 2023.
“Vaksinasi ini gratis dan dikhususkan untuk warga dengan KTP dan bertempat tinggal di Kota Depok. Vaksinasi rabies diberikan kepada hewan penular rabies seperti anjing, kucing, monyet dan musang,” ujar Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani dalam keterangan yang diterima.
Widyati menjelaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis atau penyakit yang ditularkan ke manusia melalui hewan. Penyakit ini menginfeksi hewan domestik dan liar yang positif bisa menularkan dan menyebarkan kepada manusia melalui gigitan atau cakaran.
“Selain untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin anti-rabies akan memberikan perlindungan dan mencegah resiko kematian pada manusia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies,” paparnya.
Diketahui untuk bisa mendapatkan vaksinasi rabies ini, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan diberikan vaksinasi. Yaitu hewan sehat, berusia minimal 5 bulan, tidak sedang hamil dan menyusui.
Untuk pendaftaran dan informasi tempat serta jam vaksinasi bisa menghubungi nomor 081213305834.(ADT)


















Discussion about this post