SuaraNusantara.com – Pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat kepermukaan.
Hal tersebut terungkap ketika adanya aduan istri tahanan yang mengaku menjadi korban pelecehan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pungli yang dilakukan oknum anggota KPK tersebut mencapai miliaran Rupaih, ditaksir dugaan sementara sebesar Rp4 Miliar.
Akan hal itu, Menteri Kordinator Bidang Poltiki, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus tersebut adalah sebuah ironi.
Pasalnya, Pungli di Rutan KPK yang merupakan lembaga anti rasuah tak sesuai apa yang diperjuangkan yakni memberantas tindak pidana korupsi.
Lantas, Mahfud membeberkan hal serupa tak hanya terjadi di satu lembaga KPK, melainkan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti pengadilan.
“Ironi. Kan bukan hanya di KPK, di pengadilan (juga),” kata Mahfud di acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monas, Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan perkara ini harus ditangani dan diproses hukum. Saat ini, sejumlah pihak sudah melakukan penyelidikan.
“Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki, dan siap diambil tindakan hukum,” ujar Mahfud MD (Alief)
Discussion about this post