SuaraNusantara.com – Pelecehan seksual terhadap istri tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh petugas menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Komnas Perempuan menilai, pelaku pelecehan seksual terhadap istri tahanan KPK menggunakan relasi kuasanya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebut petugas memanfaatkan relasi kuasa karena istri tahanan membutuhkan kemudahan akses saat hendak berhubungan dengan suami.
Hal itu terungkap dalam proses etik yang turut mengungkap adanya praktek pungutan liar (Pungli) guna menyelundupkan alat komunikasi dan kemudahan akses.
“Jika kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual ini juga dilakukan agar istri tahanan-tahanan KPK mendapatkan akses atau hal lainnya terkait suaminya, maka petugas rutan menggunakan relasi kuasanya,” kata Aminah saat dihubungi rekan media, Minggu, 25 Juni 2023.
Aminah mendesak kepada Dewan Pengawas KPK guna melakukan investigasi mendalam apakag dugaan pelecehan seksual tersebut menimpa seorang istri tahanan atau menimpa para istri tahanan KPK lainnya.
Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Menjadi penting agar Dewas KPK untuk melakukan investigasi lebih menyeluruh,” ujar Aminah.
Ia juga mendesak kepada Dewas untuk membuat kebijakan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan kerja.
Hal ini mengingat belakangan lembaga antirasuah itu menjadi sorotan karena kasus kekerasan seksual terhadap istri tahanan dan jurnalis.
Menurut Aminah, kebijakan ini penting agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi di masa depan dan keberadaan program-program pencegahan, penanganan serta pemulihan sesuai prinsip dalam Undang-Undang TPKS.
“Kami tidak dapat memberikan pendapat lebih jauh terkait pelecehan seksual terhadap istri tahanan, karena tidak memiliki informasi yang cukup terhadap hal ini,” tandas Aminah. (Alief)
Discussion about this post