SuaraNusantara.com – Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga menyebarkan aliran sesat ramai didemo oleh ribuan masyarakat yang tergabung dengan Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Memang belakangan ini Ponpes Al-Zaytun terus tuai sorotan akibat sejumlah pernyataan kontroversi yang menyertainnya.
Kali ini, ratusan wali santri Ponpes Al-Zaytun ramai-ramai melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Sejumlah 113 wali santri melaporkan Ken Setiawan lantaran pernyataan yang ia lontarkan mengenai Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp2 Juta.
“Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta,” ujar Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun Sukanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan jika pernyataan Ken tersebut menyesatkan Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.
“Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” jelasnya.
Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Alief)
Discussion about this post