Suaranusantara.com – Mantan Wakil Jusuf Kalla (JK) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pendanaan isu ijazah Presiden ke-7 RI.
Membawa sejumlah dokumen sebagai bukti laporan, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 6 April 2026 sekitar pukul 10.10 WIB.
Abdul menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Rismon yang menuding JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Hari ini kami membuat laporan polisi. Tidak hanya saudara Rismon, tetapi ada beberapa pihak lain yang turut kami laporkan,” ujar Abdul di Bareskrim Polri.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan dinilai sebagai bentuk fitnah serius yang merugikan nama baik JK.
“Dia menyebut Pak JK menyerahkan uang Rp5 miliar dan mengaku menyaksikan langsung. Itu yang kami anggap sebagai pernyataan tidak benar dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain Rismon, pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam sebuah podcast di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang.
Dalam pernyataannya, Mardiansyah disebut melontarkan narasi yang menilai JK sudah tidak memiliki kapasitas dan memiliki ambisi kekuasaan yang tidak rasional.
Tak hanya itu, dua akun YouTube yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV” juga turut dilaporkan atas dugaan penyebaran pernyataan yang dianggap fitnah.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum JK menggunakan sejumlah pasal, di antaranya:
– Pasal 439 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencemaran nama baik/fitnah)
– Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Abdul menegaskan langkah hukum ini merupakan respons serius atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar serta untuk menjaga reputasi kliennya.
“Ini bagian dari upaya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataan yang beredar,” ujarnya.


















Discussion about this post