Suaranusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan bahwa barang-barang endorse yang diterima oleh artis atau selebgram akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan.
Barang-barang tersebut dianggap sebagai penghasilan dan harus diperlakukan layaknya penghasilan yang lain yang dikenai pajak.
Misalnya, jika seorang artis menerima paket kosmetik senilai Rp 10 juta sebagai imbalan atas jasa iklannya, paket kosmetik tersebut dianggap sebagai penghasilan yang harus dikenai pajak, meskipun berbentuk barang bukan uang.
“Jadi itu diptong PPh Pasal 21 oleh pemberi endosre dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (6/7).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023, yang menyatakan bahwa imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan atau pihak lain atas pekerjaan atau jasanya dihitung sebagai penghasilan dan menjadi objek PPh.
PMK tersebut tidak memberikan batasan nilai barang endorse yang kena pajak, sehingga nilai barang endorse yang dikenai pajak tidak dibatasi.
“Natura yang dikecualikan sebagai objek pajak itu yang sifatnya tambahan-tambahan di luar gaji yag selama ini tidak banyak terjadi,” kata Yoga.
Pajak natura hanya berlaku untuk tambahan-tambahan di luar gaji yang diterima, dan Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar nilai barang endorse yang diterima oleh artis atau selebgram. (Kml)


















Discussion about this post