SuaraNusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Menemukan keanehan pada transaksi keuangan milik pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Buntut hal itu, Bareskrim Polri memeriksa ke 8 saksi terkait transaksi janggal Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
“Delapan orang (diperiksa),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Juli 2023.
Kedelapan orang tersebut diperiksa sebagai saksi dari yayasan Ponpes Al-Zaytun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sedikitnya ada 10 saksi yang akan diperiksa pekan ini terkait perkara tersebut.
“(Pemeriksaan) mulai besok. Total minggu ini ada 10 orang,” kata Whisnu saat dihubungi, Senin, 24 Juli 2023.
Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
Sebagai informasi, saat ini Dittipidum Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut. (Alief)


















Discussion about this post