SuaraNusantara.com – Kasus Polisi tembak Polisi di Rusun Polri yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage satuan tugas khusus (Densus) 88 Antiteror telah menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan selain ditetapkannya sebagai tersangka, kedua tersangka akan diproses secara kode etik profesi Polri.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukann Propam Polri melibatkan satuan kerja lain seperti Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror Polri.
“Dengan hasil gelar perkara, menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.
Ia juga menjelaskan jika kedua tersangka yakni, Bripda IMS dan Bripka IG sedang menjalani penempatan khusu (Patsus) di ruang sel patsus Biro Provost Divisi Propam Polri.
“Dan, proses penyidikan tidak pidana oleh Polres Bogor Polda Jawa Barat tetap dilaksanakan,” ujarnya.
keduanya dinilai telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (6) huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini, dan saat ini dalam proses pidana, juga proses kode etik profesi Polri,” jelas dia. (Alief)

















Discussion about this post