Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Jokowi Tandatangani Perpres Pengakhiran Pandemi COVID-19 dan Bubarkan Komite Penanganan

Drt by Drt
5 August 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)

3
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Dalam peraturan tersebut, Jokowi mengumumkan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Terdapat enam pasal dalam peraturan ini.

Isi lengkap Peraturan Presiden tersebut adalah sebagai berikut:

BACAJUGA

PSI Koar-koar Prabowo-Gibran Dua Periode, PDI Perjuangan Bilang Begini

Terkuak! Ini Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa Atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pasal 1: Dalam Peraturan Presiden ini, dinyatakan bahwa Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah selesai tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2: (1) Dengan berakhirnya tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggung jawab penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan mengacu pada standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini mencakup:

a. Pelibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait; b. Penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. Kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan d. Pendanaan.

(3) Detail mengenai standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dianggap perlu.

Pasal 3: (1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah diadaakan sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas masa berlakunya.

(2) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (emergency use authorization) sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 berlaku, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) akan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 4: Segala kebijakan yang telah diambil oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, beserta hak dan kewajiban yang timbul sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap berlaku sampai hak dan kewajiban tersebut terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah peraturan lengkap yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi mengenai pengakhiran penanganan pandemi COVID-19 dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.(Dn)

Tags: covid-19JokowiKomite PenangananPandemiPerpres
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Fariz RM Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Nasional

Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Fariz RM Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

by SNC 9
24 June 2026

Suaranusantara.com - Musisi Fariz RM menegaskan bahwa kasus dugaan...

Lestari Moerdijat (dok istimewa)
Nasional

Lestari Moerdijat: Piala Dunia 2026, Momentum Menata Masa Depan Sepak Bola dan Pemuda Indonesia

by snc4
24 June 2026

Suaranusantara.com- Jadikan momentum gelaran Piala Dunia sebagai katalis memperkuat...

Marinus Gea (Dok ist)

Marinus Gea: Penertiban Aset Negara Harus Diikuti Manfaat Nyata bagi Rakyat

24 June 2026
Fahira Idris Kecam Keras Penyekapan Perempuan di Bandung

Fahira Idris Kecam Keras Penyekapan Perempuan di Bandung

24 June 2026

Voting Logo HUT RI ke-81 Dibuka, Ini Langkah-Langkahnya

24 June 2026

Pemerintah Luncurkan 5 Desain Logo HUT RI ke-81, Masyarakat Diajak Memilih

24 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto tutup 240 BUMN (instagram @kemensetneg.ri)
Nasional

Pemerintah Tutup 240 BUMN, Prabowo Pastikan Akan Menutup 700-800 Perusahaan Plat Merah: Hemat Triliunan

by Feri Spt
24 June 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah diketahui telah menutup sebanyak 240 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bukan tanpa sebab langkah ini...

Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @kemensetneg.ri)

Prabowo Shock Ekonomi Bertumbuh 5 Persen tapi Rakyat Miskin Bertambah: Ini Anomali, Sistem Kita Keliru

24 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal kekayaan negara banyak hilang di acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 (Instagram @kemensetneg.ri)

Prabowo Shock Banyak Kekayaan Negara Hilang: Bukan Cari Kesalahan, Anggaplah Kelalaian Bersama

24 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat hadiri acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 (Instagram @kemensetneg.ri)

Prabowo Mengungkap Penyebab di Balik Rupiah Melemah

24 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Akui Gaji Guru dan PNS Tidak Baik, Prabowo Ungkap Biang Keladinya

24 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com