SuaraNusantara.com – Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (7/8). Selain Panji Gumilang, penyidik juga memanggil 6 orang saksi terkait hal ini.
Informasi yang dihimpun SuaraNusantara.com, Senin (7/8/2023), Panji Gumilang menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus pencucian uang di Pondok Pesantre Al-Zaytun. Proses pemeriksaan dilakukan sejak pagi tadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pemeriksaan dilakukan kepada IS dan MN dari YPI; ES dari YKBS; serta WS, R, dan S dari Jammas
“Jadi, selain saudara PG, penyidik juga melakukan interview kepada enam orang tersebut,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (7/8/23).
Sebagaimana diketahui Panji Gumilang sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kini, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Interview atas laporan informasi kepada antara lain saudara PG dari Al zaytun,” tutupnya (edw)
Discussion about this post