SuaraNusantara.com – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam putusannya, MA memvonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara akan hal itu. Presiden mengaku menghormati putusan Kasasi MA tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.
Ia juga mengatakan kepada semua pihak agar menghormati keputusan MA untuk menghukum Ferdy penjara seumur hidup.
“Kita harus menghormati,” ujarnya.
Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (Alief)
Discussion about this post