SuaraNusantara.com – Mario Dandy tersangka penganiayaan anak dibawah umur Cristalino David Ozora didakwa melakukan penganiayan berat berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bukan sekedar penganiayaan berat, Namun tindakan yang dilakukan Mario termasuk perencanaan dan sadisme.
Jaksa mengatakan penganiayaan yang dilakukan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu berdampak serius terhadap kondisi fisik David.
“Analisa dampak fisik, dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan,” kata jaksa dalam sidang tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
“Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David,” kata jaksa.
Jaksa menyimpulkan jika penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berdampak parah terhadap kondisi kesehatan David Ozora.
“Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar penganiayaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan,” ujar jaksa.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu. (Alief)
Discussion about this post