Suaranusantara.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), pedoman susunan upacara 17 Agustus 2023 telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Pedoman ini memberikan panduan lengkap bagi instansi pemerintah pusat, daerah, dan sekolah dalam menyelenggarakan upacara peringatan HUT RI setiap tahunnya.
Pedoman yang diterbitkan oleh Kemdikbud ini menunjukkan langkah-langkah dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus. Beberapa tahapan yang tercantum dalam pedoman tersebut antara lain:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Dalam pedoman ini juga dijelaskan bahwa sebelum pembacaan doa, petugas yang membacakan doa harus menjelaskan bahwa doa upacara akan dibacakan sesuai agama Islam. Namun, peserta upacara yang tidak beragama Islam diperbolehkan untuk berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain itu, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB, seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak sebagai bentuk penghormatan. Lagu kebangsaan Indonesia Raya akan berkumandang serentak di berbagai lokasi, dan para pimpinan satuan kerja di daerah diharapkan membantu pelaksanaan imbauan tersebut dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sebelum lagu kebangsaan dimulai, serta tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan peringatan HUT ke-78 RI dapat diselenggarakan dengan tertib, khidmat, dan meriah.(red)
Discussion about this post