Suaranusantara.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merencanakan untuk mendirikan direktorat khusus di sembilan kepolisian daerah guna mengatasi maraknya kejahatan siber yang semakin meresahkan masyarakat.
Brigadir Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, Karo Wassidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menjelaskan bahwa pembentukan direktorat siber ini dimaksudkan karena pelaku kejahatan menggunakan beragam metode, dan adanya direktorat ini akan memudahkan para penyidik dalam merespons laporan dan pengaduan masyarakat.
Meski begitu, Iwan belum merinci di wilayah mana saja direktorat khusus siber akan didirikan.
Baca Juga :Â Polisi dan TNI Sita 44 Senjata dan 1.138 Peluru di Kasus Senpi Ilegal
“Sehingga nanti ada pengembangan terhadap direktorat siber di beberapa wilayah. Ke depan mungkin di Indonesia akan dibentuk di 9 wilayah yang kita lihat cukup banyak kejahatan-kejahatan siber,” kata Iwan dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, seperti yang dilaporkan melalui kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin (21/8/2023).
Iwan menjelaskan bahwa saat ini, direktorat kejahatan siber masih merupakan bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Mengingat kemajuan teknologi keuangan yang pesat, polisi harus tanggap menghadapi peningkatan modus operandi pelaku kejahatan.
“Jadi nanti di Polda ada Direskrimsus, ada Direktorat Siber sendiri, kemudian umum. Mudah-mudahan di wilayah 9 Polda itu akan dibentuk nanti,” tambah Iwan.
Dia juga mengakui bahwa penanganan kasus siber memiliki kendala yang kompleks. Pengembangan direktorat kejahatan siber di sembilan wilayah tersebut juga akan berdampak pada kerja sama Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga :Â Sindikat Peredaran Senpi Ilegal Palsukan Identitas Pejabat TNI AD dan Kemhan
Kedua lembaga ini sering diminta sebagai ahli dalam menjelaskan rincian tindak pidana selama proses persidangan.
“Implikasinya berat juga bagi teman-teman di OJK dan Kominfo, karena mereka dibutuhkan sebagai saksi ahli baik di OJK maupun Kominfo. Jadi kalau 9 Polda bekerja sama, kerja samanya akan mencakup seluruh wilayah tersebut,” ungkap Iwan.
Iwan menyebut bahwa saat ini, kasus kejahatan keuangan digital yang ditangani Polri paling banyak berkaitan dengan pencurian data dan rekening melalui aplikasi, serta pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kalau judi online, kami mengidentifikasinya melalui hasil penyelidikan internal kami,” kata Iwan.(red)
Discussion about this post