SuaraNusantara.com – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Puspomad TNI AD berhasil mengungkap sindikat peredaran senjata api ilegal.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim gabungan TNI dan Polri berhasil menyita 44 pucuk senjata api 24 diantaranya merupakan senjata api pabrikan.
Tak hanya itu sebanyak 1.138 butir peluru berhasil disita, hal ini disampaikan langsung Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan.
“Barbuk senjata yang sudah kami terima, namun ini masih berlanjut, faktanya masih nambah senjatanya. Yang bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir,” kata Ari saat konferensi pers bersama Puspomad, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga:Â Naskah Rancangan Undang-Undang Revisi IKN Diserahkan ke DPR: Proses Pembahasan Dimulai
Berikut rincian senjata api ilegal yang berhasil diamankan :
– 24 senjata api pabrikan
– 12 senjata api rakitan
– 3 air gun
– 2 airsoft gun
– 3 senjata angin PCP
Ari pun menjelaskan ke-44 senjata tersebut menggunakan peluru yang berbeda-beda. Peluru yang digunakan yakni 9 mm, 32 mm, dan peluru jenis kaliber 22 LR.
“Dari senpi yang diperiksa ada yang 9 mm pabrikannya ada 13 pucuk dan rakitan ada 2. Yang 32 mili ada 2 senjata pabrikan dan 10 senjata rakitan, dan yang 22 LR ada 9 pabrikan,” jelasnya. (Alief)
Discussion about this post