SuaraNusantara.com –Korlantas Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2023 hari ini, Senin, 04 September 2023.
Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Operasi Zebra tersebut akan dilaksanakan selama 2 pekan.
Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023, ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 04 September 2023.
Baca Juga:Â Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2023 Selama Dua Pekan, Catat Tanggalnya!
Ada tujuh pelanggaran yang akan menjadi sasaran di Operasi Zebra 2023 kali ini.
Berikut 7 pelanggaran yang akan menilang para pengguna jalan yang kedapatan tidak taat berlalu lintas.
1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
Baca Juga:Â Arsjad Rasyid Ditunjuk Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo, Menangkan Pilpres 2024
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.
Ramadhan juga menghimbau kepara para pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan membawa kelengkapan berkas kendaraan. (Alief)
Discussion about this post