Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pinjaman online (pinjol) yang mengalami masalah pembayaran di beberapa perusahaan fintech, seperti TaniFund, iGrow, dan Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa TaniFund telah meminta bantuan dari kantor hukum untuk menagih pelunasan pinjaman yang macet.
“TaniFund misalnya, kami monitoring terhadap penanganan pinjaman macet secara khusus dan penuh. Kami memang memperhatikan TaniFund ini tidak lagi menyalurkan pendanaan baru dan diminta fokus menyelesaikan pinjaman macetnya.” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Online Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023,
Baca Juga :Â OJK Terima Lebih dari 14 Ribu Keluhan Masyarakat, Paling Banyak Aduan Perbankan
TaniFund saat ini sedang melakukan upaya optimalisasi penagihan dengan dukungan kantor hukum untuk mengirimkan surat teguran, somasi, dan tindakan hukum lainnya kepada para peminjam yang terlambat membayar.
OJK juga mengidentifikasi isu keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan finansial di TaniFund, yang menghambat penanganan kredit macet. Agusman juga mencatat bahwa peminjam utama dari TaniFund adalah petani, yang memiliki karakteristik berbeda dengan masyarakat umum.
Selain TaniFund, OJK juga memberikan perhatian khusus kepada iGrow dan Investree. OJK telah meminta keduanya untuk mengajukan rencana tindakan untuk menangani kredit macet tersebut.
“Investree kami perhatikan juga secara intens melakukan penagihan kepada portofolio yang tidak melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo. Ini kami monitoring ketat dan akan ditindaklanjuti kalau misalnya ada progres yang tidak sesuai ketentuan.” jelasnya
Baca Juga :Â Hari Ini PM China Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung
“Untuk produk agri financing agar disetop dulu sampai seluruh utang macet dan bermasalah dapat diselesaikan. Apabila dari hasil pengawasan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, tentu OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku.” tambah Agusman
Ini adalah langkah OJK untuk menjaga stabilitas dalam sektor pinjaman online dan melindungi para peminjam serta investor. Langkah-langkah pengawasan ini akan terus diikuti oleh perkembangan selanjutnya.(kml)
Discussion about this post