Suaranusantara.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan Jasa Layanan Perbankan dengan Kantor Wilayah PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, Bandar Lampung.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, bersama perwakilan dari PT. Bank Syariah Indonesia, Bandar Lampung.
Dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini, turut hadir Kepala Divisi Administrasi, M.Ikmal Idrus, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha.
Baca Juga :Â Tim POKJA Lampung Lakukan Rapat Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2023
Perjanjian ini merujuk pada PMK Nomor 11/2016 Pasal 14 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji harus dilakukan melalui lebih dari satu bank umum, yang terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syariah.
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung memanfaatkan bank konvensional dan akan terus mengembangkan penyaluran gaji melalui bank berbasis syariah. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para pegawai yang ingin mengatur penyaluran gajinya melalui layanan perbankan berbasis syariah.
Baca Juga : Putri Ariani Berhasil Memukau di Babak Semifinal America’s Got Talent 2023
Dr. Sorta dan pihak perwakilan dari Bank Syariah Indonesia berharap bahwa kerjasama antara BSI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung dapat terus ditingkatkan dalam hal layanan perbankan.(red)


















Discussion about this post