SuaraNusantara.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim bahwa program pemberian alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker secara gratis akan membantu menghemat 29 juta kilogram atau setara dengan 9,7 juta tabung gas 3 kilogram. Pemerintah berencana untuk mendistribusikan 500 ribu unit rice cooker pada tahun ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menjelaskan manfaat dari program ini, khususnya bagi konsumen yang dapat mengurangi biaya masak yang sebelumnya menggunakan LPG. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi subsidi impor LPG 3 kg yang digunakan untuk memasak.
“Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3 kg yang digunakan untuk memasak,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu dalam keterangan resminya, Senin 9 OKtober 2023.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Alat Memasak Listrik untuk Rumah Tangga
Pemerintah berencana untuk mendistribusikan setidaknya 500 ribu unit rice cooker di seluruh Indonesia pada tahun 2023. Hal ini berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh, setara dengan kapasitas pembangkitan sebesar 20 MW.
Target penerima AML adalah rumah tangga pelanggan PLN atau PLN Batam dengan daya listrik antara 450 VA hingga 1.300 VA, yang berada di wilayah dengan pasokan listrik 24 jam dan belum memiliki AML.
“Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 sampai dengan 2,2 liter,” imbuh Jisman.
Program ini merupakan hibah dari Pemerintah, dan akan disematkan stiker yang menunjukkan bahwa alat tersebut merupakan “Hibah Kementerian ESDM” dan “Tidak untuk diperjualbelikan”.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini, termasuk pengadaan, pendistribusian, dan verifikasi penerima AML. Calon penerima AML akan diajukan oleh kepala desa atau pejabat setingkat, kemudian akan dilakukan verifikasi melibatkan PLN dan PLN Batam.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan terkait penyediaan AML bagi rumah tangga, dan program ini merupakan insentif bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Discussion about this post