SuaraNusantara.com-Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mencabut syarat usia paling rendah 40 tahun bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah untuk mengikuti pemilihan presiden.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023, menyatakan bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih berdasarkan kedaulatan rakyat.
Pemohon dari gugatan ini adalah Almas Tsaqibbirru.
“Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin 16 Oktober 2023.
Putusan tersebut, memiliki implikasi signifikan terhadap peluang partisipasi calon presiden yang berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, seperti Gibran Rakabuming Raka.
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” ucapnya.
Dengan begini, isu yang selama ini diprediksi sejumlah pihak, termasuk ahli tata negara, bahwa putusan seperti memberi ‘karpet merah’ ke Gibran Rakabuming Raka semakin kuat.
Gibran, yang saat ini berusia 36 tahun, memiliki peluang lebih besar untuk menjadi calon wakil presiden dalam pemilihan presiden berikutnya.
Meskipun sebelumnya usianya belum mencapai 40 tahun, putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi partisipasinya dalam pilpres.
Namun dengan putusan MK yang menyaratkan kepala daerah bisa maju di Pilpres, peluang putra sulung Presiden Jokowi itu semakin terbuka.
Putra Presiden Jokowi ini sebelumnya juga menyebut Prabowo beberapa kali mengajaknya. Namun karena usia yang belum 40 tahun, Gibran tak berkomentar panjang labar.
“Umurnya belum cukup,” kata Gibran, dikutip.
Keputusan ini juga telah mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang menyatakan kesiapannya untuk mendukung Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Discussion about this post