SuaraNusantara.com-Pegawai honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada tahun 2024, dan instansi dilarang merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini didasarkan pada revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober lalu.
Berdasarkan perubahan ini, tenaga non-ASN harus menjalani proses penataan. Penataan pegawai honorer tersebut akan dibatasi hingga paling lambat Desember 2024.
“Tenaga non-ASN atau yang dikenal dengan sebutan pegawai honorer harus selesai diproses penataannya paling lambat pada Desember 2024, dan sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN selain pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 66 dari peraturan tersebut.
Baca Juga:Â Komisi III Tekankan Pengawasan Peredaran Narkoba yang Melibatkan ASN
Penjelasan Pasal 66 menyebutkan bahwa penataan yang dimaksud mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Larangan merekrut honorer baru juga diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang merekrut pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Baca Juga:Â Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Hentikan Pengangkatan Honorer Tanpa Skill
Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa “pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Meskipun sebelumnya sempat ada rencana untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023, rencana ini kemudian dibatalkan. Namun, pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.


















Discussion about this post