Suaranusantara.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028.
Langkah ini diikuti dengan pengumuman diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang mengatur Penyelenggaraan LPBBTI.
Peluncuran roadmap ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk membentuk industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, sambil memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga :Â OJK dan TPAKD Gelar BALI FINEF 2023, Luncurkan Program Kredit untuk Petani Padi
Roadmap ini dianggap sebagai panduan bagi seluruh stakeholders dalam industri fintech P2P lending untuk mencapai visi tersebut.
Acara peluncuran roadmap dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala. Turut hadir juga pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Mahendra Siregar, dalam acara tersebut, menyoroti peran besar industri fintech lending P2P dalam masyarakat dari segi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan. Ia menekankan perlunya peningkatan integritas, kualitas pelayanan, dan produk, serta kontribusi yang signifikan terhadap UMKM.
Baca Juga :Â OJK Tour Jawa Barat untuk Meningkatkan Inklusi Kuangan dan Pemerataan Kesejahteraan
Menanggapi hal ini, Agusman menyatakan bahwa roadmap ini mencerminkan komitmen OJK untuk membenahi dan mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Dalam rangka mendukung penyusunan roadmap ini, OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal, dengan tujuan untuk mendapatkan masukan komprehensif dan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kebersamaan dari para stakeholders.
Sampai dengan bulan September, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan pertumbuhan yang positif. Outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen year-on-year, dengan nominal pembiayaan mencapai Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan ini disertai dengan tingkat risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) sebesar 2,82 persen.
Baca Juga :Â Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P lending 2023-2028 didasarkan pada empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, melibatkan tata kelola dan kelembagaan, perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, serta pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending akan dilakukan dalam tiga fase selama kurun waktu 2023 hingga 2028, melibatkan penguatan fondasi, konsolidasi dan menciptakan momentum, serta penyelarasan dan pertumbuhan.
Beberapa strategi kunci yang akan dijalankan selama lima tahun mendatang mencakup penguatan tata kelola, pengaturan, perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem, dan infrastruktur. Adanya task force yang melibatkan OJK, asosiasi, dan industri fintech P2P lending diharapkan dapat membantu dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap.
Baca Juga :Â OJK: Perbankan Syariah Harus Menjadi Alternatif dari Layanan Perbankan Konvensional
Selain itu, bersamaan dengan peluncuran roadmap, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, yang menjadi tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. SEOJK ini mengatur lebih lanjut mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, serta penagihan.
Untuk melindungi kepentingan konsumen, SEOJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan, yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan (2024-2026). Keputusan ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri fintech P2P lending.
Baca Juga :Â OJK: Indonesia Antisipasi dengan Baik Tekanan Perekonomian Global
Semua langkah yang diambil OJK ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan berkontribusi pada inklusi keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Discussion about this post