Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Suara Nusantara by Suara Nusantara
3 November 2023
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Contoh Soal OJK

Contoh Soal OJK

3
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023, sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

BACAJUGA

Program KEJAR 2026 Tuai Respons Positif, Pelajar Akui Kini Lebih Paham Atur Uang

Program Penjaminan Polis LPS Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Terhadap Industri Asuransi

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife (Sdr. Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari  wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.

Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Tags: AsuransiCabutizinOJK
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile. (Dok: Mayzka)
Uncategorized

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile

by SNC 7
27 April 2026

Suaranusantara.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)...

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026
Uncategorized

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

by snc4
22 April 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)...

Konferensi press Belajaraya Jakarta 2026 yang akan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 2 Mei 2026 (Suaranusantara.com)

Belajaraya Jakarta 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi dan Jawab Tantangan Pendidikan di Indonesia

22 April 2026
Kandidat Ketua DPC PKB se-Banten mengikuti UKK.(ist)

41 Kandidat Ketua DPC PKB di Banten Bersaing, Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

22 April 2026
Infinix GT 50 Pro

Infinix GT 50 Pro Siap Menggebrak: Hadir dengan Teknologi Pendingin Baru!

3 April 2026
Jakarta Bird Land Ancol hadirkan promo menarik yang bisa dikunjungi saat momen libur lebaran 2026 (suaranusantara.com)

Buruan Dateng! Jakarta Bird Land Ancol Hadirkan Promo Menarik di Momen Libur Lebaran 2026

28 March 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Raih Poin Tertinggi, SMAN 2 Samarinda Sabet Juara Pertama LKBB-PB Kaltim 2026
Nasional

Raih Poin Tertinggi, SMAN 2 Samarinda Sabet Juara Pertama LKBB-PB Kaltim 2026

by Drt
7 June 2026

Suaranusantara.com - SMAN 2 Samarinda sukses mengukir prestasi dengan meraih Juara Pertama pada ajang Lomba Kreasi Baris-Berbaris dan...

CFD Rasuna Said Diproyeksikan Jadi Landmark Baru Jakarta dan Destinasi Warga Internasional

CFD Rasuna Said Diproyeksikan Jadi Landmark Baru Jakarta dan Destinasi Warga Internasional

7 June 2026
MPR RI Gelar LKBB-PB di Kalimantan Timur, Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

MPR RI Gelar LKBB-PB di Kalimantan Timur, Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

7 June 2026

Politisi Gerindra: Kekuatan Ekonomi Tak Bisa Diukur Hanya dari Kurs Rupiah

6 June 2026
Marcus Rashford

Tekad Bulat Marcus Rashford, Setia Menanti Pinangan Barcelona!

6 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com