SuaraNusantara.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali menekankan pentingnya bagi gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa 21 November 2023.
“Ingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa penetapan Upah Minimum harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023,” ujar Ida dalam pernyataannya hari ini.
Menurut Ida, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah, sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023.
Baca Juga:Â Pemprov DKI Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini
Pada tanggal 13 November 2023, Ida menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51 Tahun 2023 kepada Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota di Jakarta.
“Substansi pengaturan dan rancangan isi PP 51 tahun 2023 juga sudah disosialisasikan oleh Kemnaker beberapa bulan lalu di seluruh wilayah Indonesia, melibatkan perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademisi, atau pakar,” tambahnya.
Ada tiga poin yang harus diterapkan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait PP 51 tahun 2023.
Baca Juga:Â Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru Perhitungan Upah Buruh
Pertama, kebijakan Upah Minimum untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan variabel Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu (Alpha) sesuai PP 51/2023. Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun harus berdasarkan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.
“Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak menerima upah di atas Upah Minimum, disesuaikan dengan hasil kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” tegasnya.
Discussion about this post