Suaranusantara.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengonfirmasi bahwa departemennya tidak memberikan bantuan hukum kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.
Eddy telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Yasonna mengungkapkan bahwa proses hukum berjalan seperti biasa.
“Nggak, normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej telah masuk tahap penyidikan.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Alexander mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani beberapa pekan lalu. Dari empat tersangka, tiga di antaranya ditetapkan sebagai penerima dan satu sebagai pemberi.
Eddy Hiariej sendiri belum memberikan komentar mengenai status tersangkanya.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM, melalui Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, memberikan tanggapan setelah KPK mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej.
Erif mengatakan bahwa Eddy tidak mengetahui tentang penetapan status tersangkanya yang dilaporkan oleh media karena dia belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima surat perintah penyidikan maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” imbuh Erif. tambah Erif.
Discussion about this post