SuaraNusantara.com-Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan upaya praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPK, termasuk para pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Gugatan tersebut berkaitan dengan klasifikasi sah atau tidaknya status tersangka yang dijatuhkan terhadap Edward Omar Sharif Hiariej.
Tidak hanya Wamenkumham Eddy Hiariej, namun Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan serupa di PN Jaksel. Keduanya merupakan orang dekat Eddy. Hakim tunggal Estiono dijadwalkan akan mengadili perkara tersebut pada Senin 11 Desember 2023.
Baca Juga:Â Wamenkumham Eddy Hiariej Tutup Mulut Usai Diperiksa Di KPK
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi, di mana KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya sebagai pihak penerima, dan satu sebagai pemberi. Meskipun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka tersebut.
Laporan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa. Dalam laporan tersebut, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej yang berinisial YAR dan YAM. Uang tersebut diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Discussion about this post