SuaraNusantara.com – KPK resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
“Wamenkumham diumumkan sebagai tersangka oleh KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi, pengacaranya, dan Yogi Arie Rukmana, asisten pribadinya. Mereka diduga sebagai penerima suap dari mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan.
Baca Juga:Â Agos Gemoy Terima Somasi Terkait Pencopotan Stiker Caleg, NasDem Akan Selidiki Kasus Ini
Helmut Hermawan sebagai pihak yang memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Eddy Hiariej seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pengacaranya, Ricky Sitohang, menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit.
“Pak Wamen merasa tidak enak badan, obatnya banyak, dia sakit,” ungkap Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12).
Baca Juga:Â Jungfraujoch, Destinasi Wisata Spektakuler di Atas Awan
Ricky menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan karena kondisi kesehatan Eddy. KPK pun mengonfirmasi ketidakhadiran Eddy Hiariej karena alasan sakit.
“Informasi yang kami dapatkan adalah dia tidak hadir karena sakit,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Eddy Hiariej dan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut. (Alief)
Discussion about this post