Suaranusantara.com- Melalui kuasa hukumnya, wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
Kuasa hukum Eddy, Luthfie Hakim mengatakan, dalam permohonan gugatan praperadilan Eddy yakni tentang adanya perbuatan melawan hukum oleh salah satu pimpinan KPK yaitu Alexander Mawarta terkait penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tersangka lainnya.
“Oleh sebab itu perbuatan Alexander Mawarta yang menetapkan Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka adalah perbuatan yang tidak sah dan harus dibatalkan oleh Kejaksaan dalam praperadilan ini,” kata Luthfie saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru di Solo, Ini 4 Destinasi Wisata Baru yang Wajib Dikunjungi
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak berdasarkan prosedur yang sesuai seperti adanya alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Penetapan tersangka terhadap Eddy dan tersangka lainnya ini sama sekali tidak dimulai dengan adanya alat bukti maupun pemeriksaan ahli atau saksi yang sah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Luthfie menyebut, pihaknya akan menunggu jawaban dari pihak KPK RI terkait permohonan praperadilan tersebut.
“Besok adalah jawaban dari pihak termohon,” lanjutnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Siap “Kuasai Panggung” Debat Cawapres, TKN Prabowo-Gibran Optimistis
Sebelumnya, Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, pada Kamis (9/11/2023).
Selain Eddy, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp8 miliar. (IF)
Discussion about this post