Suaranusantara.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, mengaku sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan dugaan dana kampanye ilegal senilai ratusan miliar rupiah.
“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat sangat rahasia,” kata Ketua Bawaslu RI m, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, pada Selasa (19/12/2023).
Bagja menyebut, pihaknya akan meneruskan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye.
“Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Bagja, pihaknya juga akan menyampaikan laporan PPATK tersebut kepada Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), jika ada pelanggaran kampanye.
“Kemudian jika ada pelanggaran terkait kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan memantau terkait laporan dana kampanye,” ujarnya.
Dalam hal ini, tambah Bagja, bahwa berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh PPATK, pihaknya mengingatkan agar partai politik peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
“Kemudian, partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye, melalui Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai tingkatannya,” imbuhnya. (IF)
Discussion about this post