Suaranusantara.com- Pada akhir tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekali lagi mencatat prestasi yang membanggakan dengan meraih penghargaan dari Ombudsman RI dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penghargaan ini diterima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM.
Kemenkumham berhasil meraih Kategori B (kualitas tinggi) dengan perolehan nilai 83,81, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 79,91. Prestasi ini menjadikan Kemenkumham menduduki peringkat 10 dalam lingkup Kementerian.
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Pembiayaan Pemilu 2024 yang Merambah Banyak Parpol
Ketua Ombudsman menyatakan bahwa penilaian terhadap standar kepatuhan pelayanan publik telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, dimulai sejak tahun 2013. Hal ini disampaikan dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 yang digelar di Hotel Aryaduta Jakarta.
Proses penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2023. Penilaian tersebut melibatkan pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Kemenkumham, termasuk unit pelayanan di Ditjen KI pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen AHU pada Direktorat Perdata, Ditjen Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, dan Ditjen PAS pada Lapas Kelas I Cipinang.
Saat memberikan sambutan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari program prioritas reformasi kelembagaan birokrasi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di kementerian/lembaga (K/L) di pusat maupun daerah.
Baca Juga: Rekomendasi Villa di Lembang, Cocok untuk Merayakan Tahun Baru 2024
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Mahfud pun meminta kepada seluruh K/L, Pemda provinsi, hingga pemerintahan kota/kabupaten untuk mematuhi atau mengikuti apa yang menjadi saran dari Ombudsman RI.
“Sejatinya negara yang bijaksana adalah negara yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI,” ujarnya, Kamis (14/12/2023) sore.
Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan publik.
Baca Juga: Pemandangan Eksotis dan Petualangan Alam: 3 Destinasi Dataran Tinggi di Jawa Timur yang Mengagumkan!
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.(red)
Discussion about this post