Suaranusantara.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nonaktif, Firli Bahuri divonis telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli telah diputuskan melanggar kode etik dan akan dikenakan sanksi berat, berupa pengunduran diri Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.
“Tentunya tadi kita sudah diikuti pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua KPK nonaktif, yaitu saudara Firli Bahuri. Sanksinya berat, diminta mengundurkan diri,” kata Tumpak Hatarongan Panggabean saat Konferensi Pers di kantor Dewas KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).
Baca Juga:Â Survei Terbaru Indikator, PPP hingga PSI Tak Lolos DPR RI Pemilu 2024
Menurutnya, Firli Bahuri telah melakukan tiga pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK, diantaranya yakni mengadakan pertemuan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL.
“Pelanggaran yang dilakukan ada 3, yang satu mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang perkaranya ada di KPK,” ungkapnya.
Selain itu, Firli juga telah melakukan pelanggaran berupa tidak transparan terhadap pimpinan KPK lain, dan tidak melaporkan semua harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Yang kedua, pertemuan itu tidak dilaporkan kepada teman pimpinan yang lain dan ketiga yang berhubungan dengan adanya harta valas termasuk juga bangunan dan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” lanjutnya.
Baca Juga:Â Survei Partai Lolos DPR Pemilu 2024, Indikator Indonesia: PDIP Teratas dan Disusul Ketat Gerindra, PSI Keok!
Diketahui, dalam hasil sidang putusan pelanggaran etik, Firli Bahuri diduga telah menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku. (IF)
Discussion about this post