SuaraNusantara.com–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa 9 Januari 2024.
Dalam keppres tersebut, ditetapkan tujuh hari cuti bersama untuk pegawai ASN tahun 2024. Cuti bersama tersebut bertepatan dengan hari-hari besar keagamaan, yaitu:
- Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (9 Februari 2024)
- Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (12 Maret 2024)
- Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah (8, 9, 12, dan 15 April 2024)
- Kenaikan Isa Al Masih (10 Mei 2024)
- Hari Raya Waisak (24 Mei 2024)
- Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah (18 Juni 2024)
- Hari Raya Natal (26 Desember 2024)
Keppres tersebut juga menegaskan bahwa hak cuti tahunan pegawai ASN tidak akan berkurang meski mengambil cuti bersama.
Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Soal Capres-Cawapres, Siapa Harus Mundur dan Siapa Harus Cuti?
Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Discussion about this post