SuaraNusantara.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ucapan “goblok” yang disebut oleh calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Hal tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa ucapan “goblok” tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan, yang dilarang dilakukan oleh peserta Pemilu. Ancaman pidananya adalah paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.
Namun, Bagja tidak mau berspekulasi soal apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah dalam kejadian itu. Dia berkata masih harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.
Bawaslu akan memeriksa kasus tersebut jika ada yang melaporkan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan soal ucapan Prabowo itu di Bawaslu.
“Iya, (akan diperiksa) jika ada laporan kan,” kata dia.
Discussion about this post