Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 bukan merupakan isu politik yang berkaitan dengan kontestasi Pilpres 2024. KPK menyatakan bahwa kasus ini adalah perkara lama yang sudah ditangani sejak tahun 2018.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Ia mengatakan, penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK, tanpa ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
“Kami ingin menegaskan bahwa perkara ini tidak ada hubungannya dengan proses politik yang sedang berlangsung saat ini. Kami tidak mau ada yang menyangkutpautkan perkara ini dengan Kementerian Ketenagakerjaan atau dengan siapapun yang terkait dengan politik,” kata Alexander.
Alexander menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Mulyadi, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnakertrans tahun 2012.
- Agus Susanto, mantan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi Kemnakertrans tahun 2012.
- Andi Zulfikar, Direktur PT Daya Adicipta Mandiri, rekanan Kemnakertrans dalam pengadaan sistem proteksi TKI.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan kewenangan mereka dalam pengadaan sistem proteksi TKI yang bernilai Rp 122 miliar.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga dirugikan sebesar Rp 43,8 miliar.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka ini. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menggeledah beberapa lokasi terkait perkara ini,” ujar Alexander.
Alexander menambahkan, KPK masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini. Ia berharap masyarakat dapat mendukung dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi dan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi,” tutup Alexander.
Discussion about this post