SuaraNusantara.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan skema insentif untuk mendorong layanan internet minimal 100 Mbps ke masyarakat. Insentif tersebut masih digodok bersama operator seluler dan akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong mengatakan, “Kebijakan internet 100 Mbps bertujuan untuk mendongkrak kecepatan data Indonesia yang saat ini masih menempati urutan ke-97 di seluruh dunia dan urutan ke-9 dari 11 negara di Asia Tenggara, hanya ada di atas Myanmar dan Timor Leste.”
Kecepatan internet, lanjutnya, menurut studi Google berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara. “Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital jika kualitas internet cepat meningkat,” tambahnya.
Baca Juga: Kemkominfo Putus Akses Internet di Wilayah Suku Baduy Dalam
“Pemerintah serius [dalam mendorong kecepatan internet minimal 100 Mbps] bukan hanya untuk meningkatkan kecepatan internet juga, untuk memutar roda ekonomi digital Indonesia. Kalau kita tidak melakukan apa-apa, tidak bisa kita capai,” kata Usman kepada Bisnis, Rabu (31/1/2024).
Sekadar informasi, berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, dari sekitar 12-13 juta pelanggan layanan internet rumah atau fixed broadband, mayoritas (66,27%) hanya bersedianmengeluarkan biaya Rp100.000-Rp300.000 untuk berlangganan internet.
Sementara itu, masyarakat yang bersedia membayar internet rumah di rentang Rp300.000-Rp500.000 terdapat 26,18%. Adapun layanan internet dengan kecepatan 100 Mbps ke atas biasanya terdapat di rentang ini.
Baca Juga: Perluas Jaringan 5G, Pemerintah Optimalisasi Sumber Daya Frekuensi Radio
Mengenai kemampuan masyarakat dalam membeli layanan internet dengan kecepatan 100 Mbps, kata Usman, pemerintah akan berbicara dengan operator seluler untuk membahas insentif-insentif sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani. “Bisa saja nanti kami bicarakan apakah nanti ada insentif, atau apa, banyak yang bisa kami lakukan agar nantinya layanan tidak terlalu mahal,” kata Usman.
Usman juga mengatakan bahwa peraturan mengenai batas layanan internet ke masyarakat 100 Mbps nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Belum diketahui kapan aturan tersebut bakal dikeluarkan karena pembicaraan dengan pemangku kepentingan masih sangat dinamis.
“Kami masih bicara dengan operator seluler. Saya dengar beberapa operator seluler sudah menyatakan kesiapannya,” kata Usman.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar Telkomsel mendukung aturan tersebut selama tetap menjadikan pengalaman dan kenyamanan pelanggan sebagai prioritas.
XL Axiata berharap kebijakan tersebut melihat keterjangkauan dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengatakan untuk merealisasikan kebijakan tersebut, asosiasi mengusulkan penyedia jasa internet yang menggelar di area noncommercial diberi insentif. Kemudian, diberikan keringanan regulatory cost, terutama dalam penggelaran infrastruktur di daerah. Terakhir, memberikan tambahan frekuensi unlicensed untuk internet service provider (ISP).


















Discussion about this post