Suaranusantara.com- Civitas akademis dari Universitas Bung Karno (UBK) ikut mengamati perubahan dalam demokrasi di Indonesia dengan menyuarakan penolakan melalui petisi, sebagaimana juga dilakukan oleh institusi pendidikan lainnya.
Petisi yang dibuat oleh Universitas Bung Karno ini terkait dengan penurunan mutu demokrasi menjelang pemilu 2024.
UBK dengan tegas menyatakan bahwa arah demokrasi di Indonesia saat ini cenderung mundur. Mereka juga menekankan bahwa realitas demokrasi di Indonesia sekarang tidak lagi mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Realitas demokrasi di Indonesia saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai keadilan, nilai kesetaraan, nilai kerakyatan, dan menuju pada kebebasan liberal.” bunyi pernyataan yang dibacakan di depan patung Bung Karno, Universitas Bung Karno.
Tidak hanya itu, civitas UBK ini juga banyak keputusan-keputusan pemerintah yang menggadaikan kedaultan rakyat dampak dari demokrasi liberal kapitalistik yang kebablasan.
Di samping itu, Didik turut merespons situasi nasional yang ada mengenai keputusan MK mengenai ketetapan cawapres serta pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai haknya dan menteri guna memihak dan berkampanye di Pilpres ini. Didik menegaskan seharusnya etika tetap menjadi landasan bertindak bagi tiap-tiap aparatur negara.
“Seperti yang terkait dengan kampanye ya memang undang-undang itu sudah menentukan ya bahwa boleh ya seperti itu, tetapi terkait dengan pelaksanaan pemilu yang demokratis ya tentunya tetap menggunakan moral etika. Ini yang tetap dijunjung tinggi” ujar Didik saat dalam sesi tanya jawab seusai pembacaan petisi UBK.
Petisi yang dibacakan civitas academica UBK itu menyusul puluhan universitas lain yang sudah membacakan petisi guna menyikapi situasi nasional di tengah gelaran Pemilu 2024 sejak pekan lalu.
Dalam petisinya, UBK menyerukan ajakan kepada civitas academica lain untuk turut serta merapatkan barisan guna mengawal berjalannya Pemilu 2024 yang jujur dan adil (jurdil).


















Discussion about this post