SuaraNusantara.com–Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, yaitu Pemilu 2024. Dalam momen penting ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa ponsel saat mencoblos di bilik suara.
“Sebaiknya (ponsel) jangan dibawa (masuk ke bilik suara), karena buat apa dibawa ke dalam? Kan di dalam bilik waktu kita tidak panjang. Hanya untuk mencoblos ya,” ujar Betty Epsilon Idroos, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, saat dikonfirmasi wartawan Minggu 11 Februari 2024.
Alasan larangan ini cukup sederhana. Di dalam bilik suara, waktu yang tersedia untuk mencoblos terbilang singkat. Ponsel, dengan kameranya yang canggih, dapat disalahgunakan untuk memotret surat suara, yang jelas-jelas melanggar asas rahasia pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Berkampanye di Masa Tenang, Termasuk di Medsos
Oleh karena itu, KPU menghimbau para pemilih untuk menitipkan ponsel mereka kepada KPPS, teman, keluarga, atau orang yang dipercaya saat berada di TPS. Hal ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pemungutan suara.
“Handphone bisa titipkan ke KPPS atau ke temannya, ke keluarganya, ke ibu atau istrinya atau bapaknya saat pemilih datang bersama-sama ke TPS. Titipkan saja kepada orang yang dia percaya,” jelas Betty.
Selain larangan membawa ponsel, KPU juga mengingatkan para pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan mereka setelah mencoblos. Hal ini penting untuk menjaga asas rahasia pemilu dan menghindari potensi intimidasi atau tekanan dari pihak lain.
“Rahasiakan siapa yang kita pilih. Tapi, boleh selfie yang dengan jari yang udah dikasih tinta itu boleh banget,” ungkap Betty.
Baca Juga: Warganet Respons Dugaan Pembagian Uang di Kampanye Prabowo-Gibran
“Untuk memberi tahu ke khalayak bahwa dia sudah memilih dan mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya,” tegasnya.
Sebelum hari pemungutan suara, KPU juga telah menetapkan masa tenang, yaitu periode 3 hari dari tanggal 11-13 Februari 2024. Masa tenang ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk berkontemplasi dan menimbang pilihan mereka dengan matang tanpa terpengaruh oleh kampanye atau propaganda politik.
Pada tanggal 14 Februari, para pemilih diharapkan untuk datang ke TPS dengan penuh semangat dan menggunakan hak pilih mereka dengan bertanggung jawab. Pastikan Anda mengetahui status Anda sebagai pemilih, apakah terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK.
“Kami mengimbau kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024, kenali hak dan kewajiban anda sebagai pemilih di TPS,” kata Betty.
“Apakah anda adalah pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), atau pindah memilih sehingga masuk DPTb (DPT tambahan), atau pemilih tidak terdaftar yang kita sebut dengan daftar pemilih khusus (DPK),” tambahnya.
Discussion about this post