Suaranusantara.comp Berita baik bagi pemilik kendaraan! Ternyata, proses perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan secara online, dan yang menarik, bisa juga dilakukan untuk orang lain.
Sebelumnya, proses perpanjangan STNK harus dilakukan secara langsung di Samsat, dimana pemilik kendaraan harus datang dan mengesahkan kendaraannya sendiri.
Namun, kini Polisi telah meluncurkan aplikasi terbaru bernama Samsat Digital Nasional (Signal). Dengan aplikasi ini, proses perpanjang STNK bisa dilakukan secara online, bahkan untuk kendaraan milik orang lain.
Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk perpanjang STNK secara online. Pertama, pengguna perlu mendownload aplikasi Signal, yang tersedia baik untuk Android maupun iOS melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
Tambahkan data kendaraan dengan mengisi form yang tersedia di aplikasi.
Masukkan informasi seperti nama pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), nomor induk kepemilikan (NIK), dan nomor rangka mesin lima digit terakhir.
1. Unggah foto e-KTP milik pemilik kendaraan.
2. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
3. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih.
4. Perlu dicatat bahwa proses perpanjang STNK online hanya berlaku untuk perpanjangan selama satu tahun. Dokumen asli yang dikirimkan hanya Surat 5. Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan dapat membantu pemilik kendaraan dalam proses perpanjangan STNK, tanpa harus repot datang ke Samsat. Semoga informasi ini bermanfaat!


















Discussion about this post