Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar pada hari ini, Kamis (14/3/2024).
Hal ini ada penyelesaian dengan dugaan kasus korupsi rumah dinas DPR RI.
“Indra Iskandar(Sekretaris Jenderal DPR RI), Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Untuk dua Saksi tersebut, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyudik,” tambahnya.
Diketahui, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di proyek rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Namun, KPK belum menyebutkan tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


















Discussion about this post