Suaranusantara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pekerja transportasi online.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan meskipun pekerja trasportasi online merupakan mitra, tetapi mereka termasuk kategori PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk mengganggu karena, meskipun hubungan kerja adalah kemitraan, tapi termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam liputan SE THR ini,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker RI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/3/24).
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 disebutkan bahwa, pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan.
Oleh karena itu, Indah mengaku telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait hal tersebut.
“Kami sudah jalin komunikasi dengan para arah, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga memberikan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” katanya.


















Discussion about this post