Suaranusantara.com – Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menganggap suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming nol (0) di semua daerah.
Hal itu diketahui dari berkas permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan Ganjar-Mahfud.
Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
”Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon,” isi permohonan Ganjar-Mahfud.
Adapun dalam permohonan tersebut dikatakan bahwa terdapat beberapa kesalahan sehingga terjadinya perselisihan suara.
“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NKRI 1945,” tambahnya.


















Discussion about this post