Suaranusantara.com – Tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024 merupakan sesuatu yang sudah diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, kemenagan Prabowo-Gibran dengan satu putaran juga ulah Jokowi.
“Pilpres 2024 bukanlah pemilihan umum dalam artian sebenarnya, karena telah didesain sedemikian rupa oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02 dalam 1 putaran pemilihan,” dikutip dari berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, dalam gugatan itu juga disinggung soal manuver politik Jokowi untuk memastikan keberlanjutan kekuasaannya.
Hal itu lah yang membuat Jokowi mengusung Putra sulungnya Gibran untuk masul di Pilpres 2024.
“Kebuntuan terhadap upaya tersebut kemudian membuat Presiden Joko Widodo bermanuver dan memajukan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk berduet dengan Prabowo Subianto sebagai peserta dalam Pilpres 2024,” katanya
Discussion about this post