Suaranusantara.com – Tim kuasa hukum, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu Pilpres 2024 ini tidak terlepas dari keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang kekuasaannya.
Dimana, kata Maqdir Ismail hal itu dilakukan
melalui anaknya Gibran Rakabuming.
“Sebab menurut hemat kami kekacauan dan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan Presden seperti kami sampaikan dalam permohonan tidak terlepas dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang kekuasaan melalui anaknya Gibran Rakabuming Raka,” kata Maqdir, Minggu (31/3/2024)..
Oleh karena itu, Maqdir menyarankan tim kuasa hukum, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menurut hemat kami yang paling tepat diminta dihadirkan oleh penasehat hukum dari Pak Prabowo dan Gibran adalah Presiden Joko Widodo,” kata Maqdir.
Menurut Maqdir, kehadiran Kepala Negara dalam sidang MK penting untuk menjelaskan adanya dugaan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) oleh Pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
“Menurut hemat saya mesti rekan Otto Hasibuan meminta izin kepada majelis hakim agar menghadirkan Presiden Joko Widodo dan nanti nanti beliau diminta untuk menerangkan alasan beliau ikut cawe-cawe dalam pembagian Bansos,” ucapnya.
“Diminta pula alasan dari Presiden membagi-bagi bansos di depan istana dan di tempat-tempat tertentu,” tambahnya.


















Discussion about this post