Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sempat berencana ingin memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang sengkat Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan, Hakim MK Arif Hidayat saat berada di ruang sidang.
“Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI,” kata Arief, Jumat (5/4/3024).
Hanya saja rencana tersebut direalisasikan karena, kata Arief hal demikian tidak elok.
“Kelihatannya kan ini kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan pemerintahan. Kalau hanya sekedar pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini,” ucapnya.
Menurut Arief, presiden merupakan simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya,” kata Arief.


















Discussion about this post